REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa bakal melakukan investigasi dugaan ‘pungutan’ Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan untuk rehabilitasi ruang kelas madrasah tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo mengaku segera melakukan penyelidikan.
“Saya akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti adanya dugaan pungli dana bantuan untuk madrasah tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Untuk melanjutkan pada tahap penyidikan, masih tergantung dengan bukti- bukti dan hasil penyelidikan ini. Namun jika ditemukan adanya pungli, Kejari Ambarawa akan menindaklanjuti.
Hanya saja, jelas Antonio, pihak madrasah yang merasa menjadi obyek pungli ini harus berani melaporkannya. “Kalau ada laporan dan bukti, pengusutan persoalan ini menjadi lebih mudah,” lanjutnya.
Wakil rakyat akan meminta keterangan langsung dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, terkait adanya dugaan ‘pungutan’ bantuan hingga 10 persen tersebut.
“Secepatnya kami akan memanggil Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi,” ujar Angota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto, di Ungaran, Rabu (12/6).
Menurutnya, langkah dewan ini untuk menindaklanjuti keluhan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Kabupaten Semarang.
Dari klarifikasi ini, dewan berharap dapat menelusuri alur bantuan yang ditengarai disunat. “Kemenag harus mengklarisikasi ini,” tegas Said, di ruang kerjanya.
Selain Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, lanjutnya, pihak lain di instansi ini adalah Kasi Madrasah dan sejumlah kepala sekolah MI dan MTs yang mendapatkan aliran bantuan DAK ini.