Rabu 12 Jun 2013 14:21 WIB

Din: Polwan yang Ingin Berjilbab Tak Boleh Dilarang

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Heri Ruslan
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengecam aturan yang melarang polisi wanita (polwan) untuk berjilbab.

“Itu adalah kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya Din kepada Republika Online menanggapi aturan Polri yang tak membolehkan polwan mengenakan jilbab, Rabu (12/6).

Menurut dia, kebijakan yang melarang polwan berjilbab melanggar konstitusi. Din menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 29 negara menjamin hak-hak warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluknya.

Pemakaian jilbab, kata Din, merupakan ibadah, karena itu merupakan salah satu pelaksanaan dalam syariat Islam bagi perempuan.

Jika seorang Muslimah ingin mengenakan jilbab, menurut Din,  tidak boleh ada yang melarang. Aparatur negara, seperti kepolisian ini harus bisa memberikan dispensasi melalui ketentuan umum.

“Jika itu bisa dilaksanakan berarti kepolisian bisa menjalankan amar dari konstitusi,” tuturnya.

Petugas polwan yang ingin memakai jilbab, kata dia, harus dihormati, dihargai, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement