Rabu 12 Jun 2013 09:15 WIB

Dana Program PNPM Mandiri Dikorupsi

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, Tabanan -- Polres Tabanan, Bali, menangani kasus dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNMP) Mandiri di Kecamatan Pupuan, Tabanan, dengan kerugian sekitar Rp 210 juta.

"Tersangkanya berinisial LS (53 tahun), ini kasus korupsi pertama pada 2013 yang naik penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, Ajun Komisaris Polisi Eko Kurniawan, Rabu (12/6). Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 30 orang saksi, di mana oleh tersangka dana PNPM Mandiri, yang dikhususkan program pinjaman usaha kecil menengah (UKM) pada 2008 untuk masyarakat Kecamatan Pupuan.

Dana sebesar Rp 201 juta pada 2008 itu terdiri atas pencairan ke kelompok tanpa proposal Rp 75 juta yang pengajuanya mengunakan proposal lama mestinya mengunakan proposal baru. "Penggunaan dana lewat pembayaran oleh kelompok yang tidak disetor ke UPK sebesar Rp 89,2 juta, untuk pembayaran insentif pembayaran tepat waktu (IPTW) sebesar Rp 22,6 juta, tapi tersangka tidak memberikan ke 23 kelompok," katanya.

Terkait identitas, tersangka merupakan salah seorang Bendahara dana PNPM Mandiri. Meski begitu, tersangka bukanlah PNS, melainkan pengelola dana yang mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan. "Nanti setelah hitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)," ujarnya.

"Modus dilakukan tersangka mirip penggelapan. Dengan menilep dana program pemerintah pusat. Pinjaman UKM pemohon. Misalnya, tersangka kalau permintaan dalam proposal UKM yang dibuat tersangka proposal fiktif serta ketika dana sudah cair tidak di lakukan pencatatan di pembukuan." katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement