Selasa 11 Jun 2013 21:00 WIB

Pengamat: Parpol Masih Main-Main Siapkan Syarat Pencalegan

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).    (Republika/Yasin Habibi)
Petugas menata kotak yang berisi berkas daftar caleg Partai Keadilan Sejahtera saat pendaftaran Bacaleg di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai partai politik masih main-main dalam menyiapkan syarat pencalonan untuk pemilu legislatif.

Terbukti dengan gugurnya empat partai di tujuh daerah pemilihan. "Mereka gugur karena syarat keterwakilan perempuan. Ironisnya karena persyaratan administratis calon tersebut dan kesalahan penempatan nomor urut," kata Masykurudin, di Jakarta, Selasa (11/6).

Padahal, hal-hal yang sifatnya administratif harusnya tidak lagi menjadi ganjalan bagi partai. Menurutnya, mereka sudah diberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan. Begitu pula dengan penempatan nomor urut. Dia menjelaskan, KPU sudah melakukan sosialisasi cukup intensif kepada partai. 

Parpol, lanjut Masykurudin, juga telah menyediakan petugas penghubung dengan KPU. Harusnya, penghubung yang ditunjuk partai bisa memaksimalkan komunikasi dengan KPU. Sehingga sebelum KPU melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS). 

Memang, sambungnya, jumlah caleg yang gugur secara nasional tidak terlalu banyak. Tetapi gugurnya beberapa caleg tetap menandakan kurang tertibny apartai. Dalam menyiapkan kelengkapan administratif. "Parpol masih menganggap ada hal-hal yang bisa dikompromikan dengan KPU," ujarnya.

KPU menurut Masykurudin harus tetap tegas dan tidak melunak. Karena yang diwajibkan kepada partai sudah tertera dalam UU Pemilu yang diturunkan dalam peraturan KPU. Artinya, prosedur yang ditempuh KPU sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu.

Kalaupun partai menempuh mekanisme hukum dan melaporkan KPU, menurut dia, selama pencoretan calon sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU tidak perlu gentar dan melunak. Karena aturan yang tegas dan ditegakkan dengan baik akan menciptakan pemilu yang lebih demokratis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement