Selasa 11 Jun 2013 18:44 WIB

Pelayanan Publik Empat Kementerian Berpotensi Dapat Nilai Merah

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Hari Pelayanan Publik Internasional pada 23 Juni, Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang memiliki unit pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.

Berlandaskan observasi tersebut, empat kementerian berpotensi mendapatkan nilai merah dari lembaga negara pengawas pelayanan publik ini. Pemberian nilai tersebut didasarkan pada hasil temuan observasi yang mengacu pada UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam ketentuan itu, ada sejumlah komponen yang wajib dimiliki unit pelayanan publik, namun beberapa komponen tidak dipunyai lima kementerian tersebut.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengungkapkan, observasi unit pelayanan perizinan di 18 kementerian tersebut berlangsung selama tiga pekan pada Mei 2013. Landasan hukum dari kegiatan ini adalah UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Danang menjelaskan, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mengacu pada UU Nomor 25/ 2009 tentang pelayanan publik. Menurut dia, dalam ketentuan itu termaktub sejumlah indikator yang wajib dimiliki unit pelayanan publik.

"Misalnya ada maklumat pelayanan, standar waktu pelayanan, biaya/ tarif pelayanan dan sarana prasarana serta unit pengaduan," ujar Danang pada keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (11/6).

Saat ini, jelas Danang, temuan observasi itu tengah dalam pengkajian oleh Tim Peneltian dan Pengembangan Ombudsman RI. Pekan kedua Juni 2013, Danang mengatakan, adalah fase finalisasi kajian.

Lebih lanjut, Danang menuturkan, observasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap UU Nomor 25/2009.

Penilaian ini diperlukan lantaran unit pelayanan publik yang patuh akan ketentuan tersebut relatif bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Sebaliknya, unit pelayanan publik yang tidak mematuhi UU Nomor 25/2009 berpotensi dekat dengan perilaku KKN," ujar pimpinan Ombudsman RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement