Selasa 11 Jun 2013 17:55 WIB

'Anjal Harus Tetap Dapatkan Perlindungan'

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Anak jalanan
Foto: wordpress
Anak jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mengatakan, semua orang harus mendapatkan perlakukan adil di mata hukum. Persamaan ini berlaku adil, tak terkecuali. Tak terkecuali juga untuk para kaum yang kekurangan, baik dari sisi ekonomi maupun sosialnya, seperti halnya anak jalanan (anjal).

Ini diungkapkan Josias seiringan dengan dilaporkannya kasus asusila oleh keluarga remaja putri berinisial KSMW, korban pencabulan, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok. Sabtu (8/6) lalu, kakak KSMW, DY Effendi melaporkan SP ke polisi, karena dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan pria berumur 40 tahun itu kepada adiknya.

Pihak yang tak mampu secara ekonomi dan sosial alias powerless itu, kata Josias, seringkali mendapatkan perlakuan yang kurang nyaman dari orang di sekitarnya. Terlebih, perlakuan tersebut lebih banyak dialami oleh anak-anak di bawah umur.

Josias mengatakan, karena tak memiliki kekuatan, anak di bawah umur kerap dimanfaatkan oleh orang dewasa. ''Pemanfaatannya ada yang untuk hal positif dan tentu ada yang negatif,'' ujar Josias, Selasa (11/6).

Seringkali, pihak powerless anak dimanfaatkan orang dewasa dalam pengertian negatif, seperti dalam tindak kriminal. ''Anak diajarkan sebagai pencopet, penodong, dan sebagainya. Begitu pula dalam hal seksualitas,'' ucapnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya korban mendapatkan perlindungan. Tak hanya sampai di situ, bahkan pihak pelaku pun harus diganjarkan ketentuan hukum yang sama.

Namun sayangnya, Josias menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa kaum powerless ini, publik telah menganggapnya biasa. Sudah seharusnya, tegas Josias, pihak-pihak berwajib seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, juga lembaga-lembaga sosial pemerhati anak, lebih memerhatikan kembali kaum powerless yang nyata adanya di tengah-tengah masyarakat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement