Selasa 11 Jun 2013 01:07 WIB

Empat Partai Terganjal Keterwakilan Perempuan

Rep: Ira Sasmita/ Red: M Irwan Ariefyanto
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gerindra, PAN, PPP, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gugur di tujuh daerah pemilihan (dapil). Keempat partai tersebut tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan salah menempatkan nomor urut calon perempuan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah dilakukan verifikasi atas berkas yang telah diperbaiki, partai politik (parpol) KPU menemukan empat partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Yakni, Partai Gerindra di Dapil Jabar IX, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Jabar II dan Jateng III, PAN di Dapil Sumbar I, dan PKPI di Dapil Jabar V, Jabar VI, dan Nusa Tenggara Timur I.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan. Aturan itu dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 24 ayat (1). “Sehingga, partai politik harus memenuhi 30 persen perempuan di setiap dapil,” kata Husni saat menyampaikan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (caleg) kepada parpol di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

Selain itu, partai juga harus menempatkan sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan dari setiap tiga calon yang diajukan. Bagi partai yang tidak memenuhi aturan tersebut, kata dia, dalam Pasal 27 huruf b disebutkan bahwa parpol tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di dapil tersebut. “Partai tersebut kehilangan kesempatan untuk mengikuti pemilu di dapil tersebut. Berlaku untuk semua calon dari partai tersebut di dapil itu,” katanya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, hasil verifikasi terkait keterwakilan perempuan sudah final. Partai tidak bisa lagi melakukan perbaikan atau penggantian calon perempuan. “KPU akan straight terhadap hasil verifikasi. Yang bisa ditempuh parpol selanjutnya adalah upaya hukum,” ujar Ferry.

Empat parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan keterwakilan 30 persen perempuan menolak menandatangani berkas rekapitulasi penyusunan daftar calon sementara (DCS). “PPP, Gerindra, PAN tidak tanda tangan sama sekali. Sementara, PKPI tidak meneken pada dapil yang dinyatakan mereka tidak memenuhi syarat,” kata Ferry.

Meski empat partai yang terganjal syarat keterwakilan perempuan menyampaikan pembelaan, menurut Ferry, sesuai aturan, berkas bacaleg yang telah diperbaiki tidak bisa dikoreksi lagi. Lagi pula, menurut dia, KPU telah menyampaikan berulang kali mengenai syarat kuota perempuan dan penempatannya di setiap dapil.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis menegaskan, PPP tidak akan meneken berkas tersebut. Karena, berkas yang dinyatakan TMS oleh KPU dinilai PPP sudah memenuhi syarat.

“Data yang kami berikan sudah benar. Di Jabar II penempatan perempuan sudah sesuai syarat. Di Jateng III kami sudah lampirkan keterangan dari kelurahan kalau yang bersangkutan sedang mengurus KTP elektronik,” kata Fernita.

Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN Putra Jaya Husein mengatakan menolak hasil rekapitulasi KPU. “Besok kami akan mengajukan pengaduan ke Bawaslu,” kata dia.

Menurut Putra, di Dapil Sumbar I, satu orang calon perempuan PAN memang memiliki persoalan dengan ijazah. Lantaran yang bersangkutan menjalani pendidikan SMA di Swiss, tetapi ijazahnya hilang. Setelah diminta keterangan kepada Kedutaan Besar Indonesia di Swiss, didapatkan surat resmi bahwa yang bersangkutan memang bersekolah di sana. “Kami tunjukkan dokumennya ke KPU karena untuk mematikan dokumen ini diterima oleh KPU atau tidak,” ujarnya.

Putra menyayangkan sikap KPU yang tidak menanggapi pertanyaan PAN lebih awal. Harusnya, dia melanjutkan, KPU memberitahu sebelumnya. Sehingga, PAN bisa segera mencari pengganti calon perempuan di Dapil Sumbar I.

Wasekjen PKPI Romulus Sihombing mengatakan, PKPI akan mengkaji terlebih dahulu ketidaklengkapan yang dimaksudkan KPU. “Kami cek ulang. Kalau memang tidak sesuai, kami akan lapor ke Bawaslu,” ujar dia.

Wasekjen Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe mengatakan, caleg perempuan ganda yang dicoret KPU sudah dilampirkan surat keterangan oleh Gerindra. Calon perempuan tersebut dinyatakan sudah tidak terdaftar lagi sebagai calon di PKPI. “Artinya, kalau dia ada di PKPI juga, itu bukan kesalahan Gerindra,” ujar Harris.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhcron mengatakan, Bawaslu menemukan kekurangcermatan dalam proses verifikasi KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement