Senin 10 Jun 2013 23:59 WIB

Pembebasan Cijago, 120 Warga Sudah Ambil Permohonan Pembayaran

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Pembebasan lahan untuk jalan tol.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembebasan lahan untuk jalan tol.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Proses pembebasan sejumlah lahan di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, yang terkena pembangunan ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II B terus berlanjut.

Ratusan warga Kukusan, melalui juru bicaranya Syamsuddin, berkeberatan dan menolak adanya ketentuan enam zonasi yang dinilai memberatkan.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Kota Depok Dudi Miraz mengatakan, hampir separuh warga Kukusan telah mengerti akan aturan ketetapan pembebasan lahan milik mereka itu.

"Kemarin, Sabtu (8/6) pagi, kami sudah rapatkan bersama sama warga. Hasilnya sudah ada sebanyak 120 blanko isian untuk permohonan pembayaran tanah yang diambil," ujar Dudi kepada Republika, Senin (10/6).

Ia mengatakan, pemahaman sejumlah warga atas ketetapan pembebasan tanah itu, berkat sudah berkumpulnya antara pihak Tim Pengadaan Tanah (TPT) dan para warga sejak satu bulan yang lalu.

Dudi menjelaskan, selama satu bulan tersebut, setiap hari Sabtu, TPT mengundang warga untuk berdialog melalui pertemuan coffee morning di Kantor Kelurahan Kukusan. "Dalam acara itu, kami terima seluruh informasi dari warga dan kelurahan," katanya.

Dudi menerangkan, meski sudah lebih dari 50 persen warga pemilik bidang tanah mengambil blanko isian permohonan pembayaran lahan, tetapi belum semuanya mengembalikan form. "Dari 120 blanko yang diambil, baru 50 berkas yang warga kembalikan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebab sisa sebanyak 70 berkas lainnya masih banyak yang belum dilengkapi warga. Umumnya, warga masih melengkapi kelengkapan sejumlah data seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat tanah.

Terkait zonasi di Kukusan, Dudi mengaku, warga masih ada yang belum menerima ketetapan yang dibuat itu. "Ya, memang masih ada warga yang belum paham," ujarnya.

Ia mengungkapkan, terkait ketetapan harga tanah pada enam zonasi itu pun, sudah diberikan tim apresial. Namun, Dudi tidak bisa memberikan informasi pasti terkait berapa putusan masing-masing harga tanah di enam zonasi yang diumumkan tim apresial tersebut.

"Untuk selanjutnya, silakan tanyakan pada Ketua TPT. Tetapi yang saya ketahui, memang, zonasi di wilayah Kukusan ini terbagi atas enam zona," katnaya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement