Senin 10 Jun 2013 22:00 WIB

'Larangan Polwan Berjilbab Harus Ditinjau Ulang'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen meminta larangan Polwan memakai jilbab saat bertugas sudah selayaknya ditinjau ulang oleh Kapolri. Dalam era reformasi ini Polri mesti transparan, profesional dan proporsional.

Transparan, ujar Tekngku, dalam arti tidak menyembunyikan aturan-aturan di lingkungan Polri dari masyarakat. Profesional, yakni mengutamakan tugas secara profesional, tidak memandang penampilan semata.

"Apalagi hanya alasan jilbab, sampai menghalangi profesionalisme Polri," ujarnya, di Jakarta, Senin, (10/6).

Proporsional, kata Tengku, yaitu menempatkan segala aturan dalam tubuh Polri sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika ada aturan dalam polri selama ini ada yang  bertentangan dengan  UUD 1945, maka mesti dikoreksi secara proporsional.

Hak berjilbab bagi muslimah, termasuk Polwan, Tengku menerangkan, dilindungi UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Maka tidak semestinya ada larangan itu. Di Amerika Polwan berjilbab diizinkan karena hak itu dijamin undang-undang di negara tersebut.

Anggapan Polwan berjilbab menyebabkan aktifitas kerjanya terganggu, menurut Tengku adalah anggapan yang keliru. Dalam acara Islamic Solidarity Games (ISG) yang diikuti 57 negara Islam sedunia, seluruh atlet wanitanya mengenakan jilbab.

"Meski berjilbab mereka sangat tangkas dan mampu berprestasi luar biasa seperti  memanah, berkuda, menembak, tenis, bola kaki, renang dan lainnya. Kalau atlit muslimah bisa berprestasi dan beraktifitas dengan hebat walau pakai jilbab, pastilah polwan dapat  berbuat hal yang sama," ujar Tengku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement