REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti membenarkan kenaikan APBD Perubahan akan mencapai Rp 52 triliun.
Namun alokasi penambahannya belum secara terperinci diketahui. "Kita masih mau mendengar dari tiap unit untuk penambahan anggaran," ujarnya di Balai Kota, Senin (10/6).
Kenaikan APBD perubahan, menurut dia, berasal dari pendapatan. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak dan bagi hasil. Pemprov akan mendapatkan bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang No
21 tentang Pajak Penghasilan.
Menurut dia, estimasi bagi hasil tersebut dapat mencapai Rp 700 miliar. Namun angka tersebut belum final karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu.
Endang menampik kalau nantinya kenaikan tersebut didominasi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). "Kita seharusnya berusaha menekan agar SILPA menurun dari tahun lalu," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan telah merancang draft laporan APBD perubahan. Dia juga memprediksi kenaikan anggaran mencapai Rp 52 triliun.