REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu (Upal).
Informasi yang diperoleh dari Polsek Sukaraja menyebutkan, LM setiap hari mengajar dan menjadi wali kelas satu di SD Negeri I Selaawi, Kampung/Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja. Selain LM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni CS (52) yang merupakan suami LM dan AL (60) yang berperan menyediakan Upal.
"Kasus ini terungkap setelah ada orangtua siswa yang melapor dugaan peredaran Upal,’’ ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Ewo Naswa, kepada wartawan, Senin (10/6).
Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kata Ewo, polisi menemukan upal pecahan Rp 50 ribu dalam jumlah yang banyak. Jumlah upal yang berhasil disita hanya mencapai Rp 16.450.000.
Sebenarnya oknum guru tersebut, lanjut Ewo, mengedarkan Upal sebesar Rp 21.200.000. Namun, sisa uang sebesar Rp 4.750.000 sudah terlanjur dipakai membayar tabungan. Dampaknya, Upal senilai jutaan rupiah tersebut sudah beredar di warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Ewo, oknum guru tersebut mengaku terpaksa mengedarkan Upal karena terdesak untuk membayar tabungan muridnya. Pasalnya, sebagian besar uang tabungan murid tersebut terpakai oleh LM untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Total tabungan murid yang dikelolanya mencapai Rp 25.046.000. Sementara dana yang disetorkan ke bendahara hanya Rp 5 juta.
Ewo mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 244 ayat 3 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara.