REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekarang, orang miskin bisa dapat bantuan hukum gratis. Biaya bantuan hukum itu nantinya dibebankan pada APBN.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42/2013 yang ditandatangani pada 23 Mei lalu. Dalam PP tersebut dikatakan, Pemberian Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program Bantuan Hukum.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma itu, menurut Pasal 3 PP ini, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitasnya dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
“Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP ini.
Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.
Mengenai Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi, menurut PP ini, dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat, tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi, dijelaskan pada Pasal 15 PP ini, yaitu dilakukan dengan cara:
a. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi: a. Penyuluhan hukum; b. Konsultasi hukum; c. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. Penelitian hukum; e. Mediasi; f. Negosiasi; g. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau h. Drafting dokumen hukum.