Senin 10 Jun 2013 06:50 WIB

KPUD Banyuasin Diskualifikasi Satu Kandidat Calon Bupati

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pertama kalinya di Sumatera Selatan (Sumsel) kandidat peserta pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Bupati–Wakil Bupati Banyuasin periode 2013 – 2018 diskualifikasi KPUD Banyuasin setelah dilakukan pemungutan suara pada 6 Juni lalu.

KPUD Banyuasin menerbitkan surat keputusan (SK) KPUD nomor 60/KPTS/KPU Kab-006.435.368/VI/2013 yang isinya mendiskualifikasi pasangan kandidat nomor urut satu Yan Anton-SA Supriono.

Kuasa hukum KPUD Banyuasin Suharyono membenarkan adanya penerbitan SK tersebut. "SK tersebut terbit menjelang dini hari setelah KPUD Banyuasin menerima surat dari Panwaslu Banyuasin yang menyatakan, dari laporan lima pasang kandidat pasangan nomor urut satu melakukan pelanggaran dan meminta KPUD mendiskualifikasi pasangan tersebut," kata Suharyono, Ahad (9/6).

Sebagai penasihat hukum menurut Suharyono terbitnya SK KPUD dan surat dari Panwaslu nomor 53/Panwaslu/BA/VI-2013 tanggal 7 Juni 2013 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Diskualifikasi terhadap kandidat peserta pemilukada hanya bisa dilakukan pada saat pencalonan atau saat penghitungan suara, tidak bisa diantara tahapan itu. Pada saat pencalonan pasangan Yan Anton-SA Supriono tidak didiskualfikasi justru pasangan ini tetap ikut pada sebagai peserta pemilukada dengan nomor urut satu pada saat pemungutan suara 6 Juni lalu," ujar Suharyono.

Menurut mantan Direktur LBH Palembang, lahirnya SK KPUD Banyuasin tersebut lebih karena pertimbangan non hukum yang menyangkut keselamatan dan situasi di sekitar kantor KPUD pada malam saat SK tersebut diterbitkan.

"Jadi tidak tertutup akan dilakukan revisi dengan SK berikutnya karena ada kekeliruan," katanya menambahkan.

Suharyono juga menjelaskan, tuntutan kualifikasi dari lima pasangan calon bupati–wakil bupati Banyuasin tersebut sudah dilaporkan ke KPUD Provinsi Sumatera Selatan.

Saat berlangsung rapat pleno KPUD Banyuasin pada Sabtu malam (8/6) suasana di luar gedung KPUD dipenuhi dari lima pendukung pasangan calon yang terus menerus melakukan orasi menuntut KPUD Banyuasin mendiskualifkasi pasangan yang diusung Partai Golkar Yan Anton-SA Supriono.

Pemilukada Bupati–Wakil Bupati Banyuasin diikuti enam pasang calon, lima lainnya adalah pasangan Hazuar Bidui–Agus Sutikno, pasangan Agus Saputra-Sugeng, pasangan Askolani-Idasril, pasangan Arkoni–Nurmala dan pasangan Slamet Somosentono–Syamsuri Anang.

Dari hasil penghitungan cepat, pasangan Yan Anton-SA Supriono memperoleh suara 35,73 persen suara disusul pasangan-Hazuar Bidui–Agus Sutikno memperoleh suara 17,26 persen, pasangan Slamet Somosentono-Syamsuri Anang memperoleh suara 17,12 persen, pasangan Arkoni-Nurmala mendapatkan suara 13,72 persen, pasangan Askolani-Idasril mendapatkan suara 13,22 persen dan pasangan Agus Saputra-Sugeng memperoleh suara 3,01 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement