REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan uji publik terhadap peraturan dana kampanye. Melalui uji publik tersebut, KPU siap menerima masukan dari berbagai pihak termasuk aturan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar PKPU dana kampanye.
"Tanggal 13-14 Juni ini kami undang penggiat pemilu, LSM, media untuk uji publik PKPU dana kampanye sebelum dibawa ke DPR. Masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan sanksi yang lebih tegas bagi peserta pemilu akan kami masukkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi ROL, Ahad (9/6).
Dalam rancangan PKPU dana kampanye yang telah disiapkan KPU, menurut Ferry ada beberapa aturan yang mungkin akan ditentang partai. Misalnya kewajiban bagi caleg, tidak hanya partai untuk melaporkan dana kampanyenya. Hingga sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan pelaporan dana kampanye tersebut.
Memang, lanjut Ferry, dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, tidak ada sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak melaporkan dana kampanye. Atau partai yang terbukti secara incracht menerima aliran dana haram untuk kepentingan kampanye.Termasuk kemungkinan menyisipkan sanksi administratif bagi peserta pemilu yang menerima aliran dana dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tetapi dalam uji publik nanti, akan kami buka ruangan untuk membahas kemungkinan itu. Agar sanksi bagi peserta pemilu lebih tegas," jelas Ferry.
Diharapkannya, PKPU dana kampanye bisa dibawa ke parlemen untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Sehingga sebelum akhir Juni 2013 ini sudah bisa disahkan. Meski diperkirakan akan timbul pro dan kontra atas rancangan aturan tersebut, Ferry yakin semangat melaksanakan pemilu yang lebih transparan diinginkan oleh semua pihak.