REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menilai ada kejanggalan terhadap vonis hukuman mati dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) sebagaimana ditetapkan pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.
Kejanggalan itu, kata Jumhur, terkait putusan hakim yang tidak cermat dalam menyidangkan perkara Frans dan Dharry.
”Sebab, berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan, bahkan kepolisian setempat menyatakan korban meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba,” ujarnya.
Dengan demikian, Frans dan Dharry yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati dari pengadilan tingkat banding.
”Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan. Karena, terutama Frans, merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia,” jelas Jumhur.
Saat peristiwa masuknya pencuri itu, lanjutnya, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.
Frans yang berhasil membekuk pencuri sempat menggelandangnya ke lantai bawah, namun tiba-tiba Kharti mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Disebutkan Jumhur, tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.
”Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ungkapnya.