Jumat 07 Jun 2013 20:50 WIB

Polwan NAD: Hijabnya Praktis dan Nyaman

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Seorang anggota Polwan menyematkan pin pada seorang penumpang angkot ketika memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Monumen Perjuangan Polri Surabaya, Jatim, Senin (26/11).
Foto: Antara
Seorang anggota Polwan menyematkan pin pada seorang penumpang angkot ketika memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Monumen Perjuangan Polri Surabaya, Jatim, Senin (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) segenap polwan yang beragama Islam wajib menggunakan jilbab. Para Polwan diberikan kebebasan untuk menutupi kepalanya dengan hijab, baik saat bertugas di dalam kantor atau di lapangan.

Menurut penuturan salah satu polwan yang berdinas di Polda NAD, anggota polisi perempuan tampak menikmati tugas mereka sebagai pelayan masyarakat, meski pun mengenakan jilbab. 

"Sama sekali tidak mengganggu dinas, karena hijabnya dibuat praktis dan nyaman, jadi tidak panas," kata IPTU Dewi Maulidar kepada Republika, Jumat (7/6).

Sebetulnya, lanjut dia, tidak pernah ada masalah ketika diharuskan berhijab atau tidak oleh kepolisian. Hanya saja, di Aceh memang kultur adat setempat mengharuskan para perempuan termasuk polwan menggunakan hijab. 

"Malah sudah menjadi kewajiban. Jadi ya, tidak ada masalah," ujar dia.

Polwan yang bertugas sebagai Kaurtu di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah ini berujar, mulai dikeluarkannya kebijakan soal jilbab tersebut berawal pada 2004. Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan TR Nopol: ST/118/X/2004 tanggal 20/10/2004, muslimah yang berprofesi sebagai polwan diwajibkan untuk berhijab. 

Sehingga mulai saat itu, seluruh polwan Muslim di Polda Aceh serempak menggunakan seragam yang dilengkapi dengan hijab.

Namun, ia menilai, peraturan berhijab ini pada dasarnya tidak menjadi halangan ketika polwan beragama Islam dimutasi keluar Polda NAD. Karena ketika tidak lagi berdinas di Aceh, maka pakaian yang dikenakan menyesuaikan dengan ketentuan di tempat dia bertugas. 

Artinya, Polwan itu mesti melepas hijab yang menempel di tubuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini karena hanya Polda NAD di Indonesia yang memperkenankan penggunaan hijab.

"Yang penting niat kita. Seperti apa pun tidak masalah. Kembali pada diri masing-masing saja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement