REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perbuatan semena-mena seorang pejabat daerah Bangka Belitung (Babel) yang melukai pramugari di dalam pesawat berujung penjara.
Zakaria Umar Hadi, pegawai daerah yang kini menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) harus ditahan atas dugaan penganiayaan kepada Nur Febriani, pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Zakaria yang sudah dijadikan tersangka sejak Kamis (6/6) atas perbuatannya ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pangkalan Baru tak jauh dari bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Diketahui, atas perbuatannya yang menyebabkan pramugari tersebut terluka, Zakaria harus menjalani proses pemeriksaan untuk sedikitnya 1x24 jam.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Bangka Belitung AKBP Indra memaparkan, pelaku ditahan untuk memenuhi keterangan dari tuntutan korban. Pasalnya, korban yang mengalami luka lebam di sekitar telinga menolak permintaan maaf yang dilayangkan Zakaria pasca kejadian di Rabu (5/6) malam tersebut.
“Ya jadi ditahan sejak Jumat pukul 00.30 dengan status tersangka. Prosesnya masih berjalan,” kata dia kepada Republika Jumat.
Indra menjelaskan, dari keterangan korban dan sejumlah saksi, aksi pemukulan tersebut diduga bermula dari perasaan tak enak yang diterima oleh Zakaria. Disebutkan saat menajdi penumpang dalam penerbangan pada Rabu kemarin dari Jakarta-Babel, pejabat daerah ini ditegur oleh korban karena melanggar prosedur.
Pelanggaran yang dilakukan Zakaria disebutkan terkait penggunaan sambungan telepon di dalam pesawat. Saat ditegur, pelaku malah berbalik bersikap keras dan mempertahankan sikapnya.
Sesampainya di akhir penerbangan, para penumpang kemudian turun termasuk Zakaria. Tak disangka, korban yang bertugas mengucapkan terima kasih kepada para penumpang di depan pintu keluar mendapat pukulan dari pelaku.
Dia melanjutkan, masih dari keterangan saksi, korban kemudian mencoba menghindar dan malah terkena perlakuan kasar lainnya hingga mengalami luka di bagian samping kepala. “Korban lantas mengalami luka dan dalam laporan visum menunjukan adanya luka lebam di daerah tersebut,” ujar Indra.
Lebih jauh, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pangkalan Baru, Aiptu Sri Mulyana berujar, laporan penganiayaan ini sudah diterima oleh kepolisian sejak Rabu malam. Dalam laporannya, korban mengatakan Zakaria sempat melakukan intimidasi dengan cacian dan makian.
“Dari laporan itu lantas dilakukan pemeriksaan dan sekarang masih ditahan di ruang tahanan Mapolsek,” ujar dia ketika dihubungi Republika Jumat. Atas perbuatannya Zakaria kini terancam pasal pasal 351 dan 335 KUHP, dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.