REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menyebarkan surat edaran ke tingkat desa se-Karawang melalui pemerintah desa terkait dengan pembuatan akta kelahiran gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang Eka Sanatha, Kamis (6/6), berharap program pembuatan akta kelahiran gratis di daerahnya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen pribadi berupa akta kelahiran.
Di antara pentingnya memiliki akta kelahiran bagi warga negara Indonesia ialah untuk memastikan hak waris bagi keluarganya atau status anak-anaknya. "Kita sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa sekitar Karawang kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis," katanya, di Karawang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Karawang, hingga kini angka kelahiran bayi yang belum dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran di Karawang mencapai sekitar 32 persen. Sedangkan total keseluruhan warga yang tidak memiliki akta kelahiran mencapai 56 persen.
Sementara itu, sejak awal Juni 2013 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang telah menerima permohonan akta kelahiran bagi masyarakat yang lahir di atas 1 tahun atau lebih, tanpa perlu lagi melampirkan putusan pengadilan, sebagaimana syarat yang diberlakukan sebelumnya.
Pembuatan akta kelahiran tanpa harus melampirkan putusan pengadilan bagi masyarakat yang lahir di atas 1 tahun atau lebih itu setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang mencabut pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.