REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang tersangka pelaku pengedar sabu di kawasan jalan Kelayan Banjarmasin yang tertangkap tangan beserta barang buktinya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Kamis (6/6), mengatakan, penangkapan itu dilakukan hasil pengembangan dari tiga temannya yang sudah tertangkap lebih dulu. Tersangka pelaku yang tertangkap hasil dari pengembangan itu diketahui bernama Junaidi alias Alek (40 tahun) warga jalah Kelayan A gang Taruna Rt 10 Banjarmasin Selatan.
Sedangkan pelaku sendiri ditangkap pada Ahad (2/6) dini hari sekitar pukul 05.00 wita di jalan Kelayan A gang Raudah 2 Ujung Kota Banjarmasin. Bukan itu saja, saat polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya, dan digeledah ternyata ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu.
"Terpaksa kita tangkap dia karena di pakaiannya ditemukan barang bukti sabu-sabu selanjutnya kita bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya," ucap pria berkacamata itu.
Dari pemeriksaan tersebut, untuk sementara dia terbukti memiliki dan menyimpang narkotika golongan 1 dan usai pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan. Bukan itu saja, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang biasa di panggil Alek itu dijerat dengan pasal 112 sub 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam pidana minimal 5 tahun.