Kamis 06 Jun 2013 22:33 WIB

PDIP: Kasus Century Harus Segera Diselesaikan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Maruarar Sirai
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Maruarar Sirai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota tim sembilan kasus Century dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait mengatakan, kasus Century harus segera diselesaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan agar profesional, jujur, dan adil dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Anggota Komisi XI DPR itu menilai kasus bailout Bank Century merupakan kasus yang sangat komplit. Menurutnya tidak ada kasus di Indonesia yang memiliki dimensi seperti Century.

"Ada dimensi hukum, diperiksa di KPK, di kejaksaan, dan di kepolisian. Auditnya juga sampai dua kali, audit investigasi dan forensik, tak ada yang seperti ini," ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (6/6).

Untuk mengawasi kasus itu pula, lanjut Maruarar, di DPR dibentuk panitia khusus angket dan tim pengawas. Tetapi komplikasi kasus tersebut bukan berarti tidak bisa diurai. 

Untuk membuktikan bangsa Indonesia bisa menyelesaikan sesuatu dengan tuntas, kasus Century menurut Maruarar juga harus diusut tuntas.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012. KPK juga menyatakan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008 dan meminta fasilitas repo aset Rp 1 triliun. BI menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 502,07 miliar kepada Bank Century.

Padahal bank itu dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP. Ini lantaran kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement