REPUBLIKA.CO.ID, Banda Aceh, 5/6 (Antara) - Pemkot Banda Aceh dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh menyegel dua pabrik air mineral kemasan karena tidak higienis dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Tim gabungan terdiri Tim penertiban yang terdiri dari BPOM Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Banda Aceh yang dipimpin Wakil Walikota Hj Illiza Sa'aduddin Djamal menyegel pabrik air mineral merk Rencong di jalan Teuku Umar dan pabrik merk JIPIE di jalan Pocut Baren pada Rabu sore.
"Berdasarkan temuan dan hasil penelitian dari BPOM, dua pabrik air mineral kemasan itu tidak higienis dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Wakil Walikota Hj Illiza Sa'aduddin Djamal.
Illiza juga mengatakan dua pabrik air mineral kemasan itu memang tidak layak dan kotor. "Tadikan kita lihat bersama, tempatnya sangat jorok," katanya.
Menurutnya,Pemko Banda Aceh bersama Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan, namun tidak ada perubahan.
Didampingi Kepala Dinas kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar dan Kepala BPOM Aceh Samsuliani, ia juga mengatakan izin usaha pabrik air mineral kemasan merk Rencong sudah berakhir sejak dua bulan lalu.
"Tempat produksi air mineral kemasan yang bermerk Rencong itu sangat tidak layak apalagi berada di gudang barang, Pemerintah tidak ingin menghambat pelaku usaha namun harus sesuai dengan aturan dan standar kesehatan dan tidak membahayakan orang lain," kata Illiza.
Kepala BPOM Aceh Samsuliani mengatakan pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada kedua produsen air kemasan tersebut. "Kedua pabrik itu tidak penuhi standar produksi, air sangat tidak higienis dan steril meski kita lihat jernih," kata Samsuliani.