Rabu 05 Jun 2013 23:17 WIB

Perda Miras Dianggap Belum Timbulkan Efek Jera

Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang pengaturan penjualan minuman beralkohol belum mampu menekan maraknya penjulan minuman keras tidak berizin.

"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan razia penjual minuman keras tidak berizin. Namun setiap pedagang yang terkena razia, tidak menjadi jera untuk kembali menjual minuman keras," kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rusdi Rais, Rabu.

Menurut dia, Perda tersebut mengatur mengenai pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras kecuali di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan kafe yang menyatu dengan hotel.

"Razia rutin kami lakukan berdasar laporan masyarakat maupun petugasnya. Pada 2012 dilakukan razia sebanyak 12 kali. Sementara tahun ini ditingkatkan menjadi 18 kali," katanya.

Ia mengatakan, sanksi dalam perda tersebut tergantung dari kandungan besarnya alkohol yang dijual. "Kandungannya, digolongkan dalam tiga bagian. Yaitu, untuk golongan A, kandungan antara 1 hingga 5 persen alkohol, didenda sebesar Rp 5 juta, golongan B kandungan 5 hingga 20 persen, didenda sebesar Rp 10 juta dan golongan C, kandungan diatas 20 persen, dengan denda diatas Rp 20 juta," katanya.

Rusdi mengatakan, penjual minuman keras tanpa izin yang terjaring razia dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Biasanya hakim memutuskan denda mulai Rp 500 ribu atau kurungan tiga hingga tujuh hari. Jadi, tergantung hakimnya," katanya.

"Minuman keras paling banyak disita dari pedagang kelontong, rumah warga, maupun swalayan. Peredaran itu paling banyak berada di Kecamatan Depok, Gamping, dan Godean," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement