REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyindir pihak DPR jarang menghadiri sidang di MK karena "kesibukannya" sebagai anggota Dewan. "Pihak DPR biasanya hanya datang pada saat memberi jawaban saja, selanjutnya tidak hadir. Namun saya maklumi karena 'kesibukannya' sebagai anggota Dewan," kata Akil, saat memimpin sidang pengujian UU Koperasi nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di MK Jakarta, Selasa.
Walaupun jarang datang, lanjut Akil, pihaknya memberi kesempatan untuk memberikan keterangan tertulis setiap ada pengujian UU di mahkamah. "Walaupun tidak hadir dalam sidang, DPR tetap memberikan keterangan secara tertulis yang disampaikan ke Mahkamah," kata Akil.
Mendengar sindiran tersebut, Anggota DPR Benny K Harman berjanji akan menghadiri sidang setiap ada pengujian UU di MK. "Catat yang mulia hakim, DPR akan datang terus mulai saat ini," kata Benny K Harman.
Dalam sidang lanjutan pengujian UU Koperasi ini, pemohon mengajukan dua saksi dan ahli, yakni pakar ekonomi kerakyatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) DR Revrisond Baswir.
Dalam keterangannya, Revrisond mengatakan bahwa UU Koperasi berpotensi terlalu jauh mengatur dan seharusnya diserahkan kepada anggota, salah satunya masalah pemilihan pengurus tidak perlu diatur karena menyerobot hak anggota.