Selasa 04 Jun 2013 14:20 WIB

Polwan Dilarang Berjilbab, MUI: Polri Langgar UUD 45

Seorang polwan sedang bertugas. (ilustrasi)
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang polwan sedang bertugas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima laporan dari salah seorang polisi wanita (polwan) yang dilarang mengenakan jilbab. Laporan tersebut pun, segera ditanggapi MUI.

Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnaen, menilai larangan berjilbab bagi polwan bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, pada pasal 29 UUD 1945, tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib.

“Seandainya Kepolisian Indonesia melakukan pelarangan pada pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti Polri telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).

Menurutnya, polisi bukanlah bagian dari militer lagi. Polisi telah keluar dari TNI dan membuat citra yang baru, yang lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang dilindunginya. Polisi kini merupakan bagian dari pegawai negeri sipil bersenjata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement