Selasa 04 Jun 2013 06:24 WIB

Panitia Proyek Flu Burung Mengaku Dapat Uang Terima Kasih

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tatan Saefuddin mengaku menerima uang dari direktur perusahaan rekanan dalam pengadaan proyek di Departemen Kesehatan (Sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006.

Dalam proyek pengadaan barang terkait wabah flu burung itu, Tatan berlaku sebagai ketua panitia pengadaan."Pernah (menerima) Rp 20 juta," kata Tatan saat menjadi saksi atas terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), kemarin.

Tatan mengaku menerima uang setelah Jaksa Penuntut Umum Atty Novyanty menanyakannya. Ia mengatakan, mendapat uang itu dari Sutikno, Direktur PT Prasasti Mitra.

Tatan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Proyek itu ada pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Depkes. Pada proyek itu, Ratna memberikan arahan untuk menunjuk langsung perusahaan, yaitu PT Rajawali Nusindo. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata PT Prasasti yang melakukan pekerjaan pengadaan barang.

Keberadaan PT Prasasti ini sudah diketahui Tatan. Ia mengatakan, Ratna juga sudah mengetahui PT Prasasti sebagai mitra PT Rajawali.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Direktur Utama PT Prasasti yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan direkturnya, Sutikno. Tatan tidak menjelaskan maksud Sutikno memberikan uang itu. Ia pun sudah menyerahkan uang Rp 20 juta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya Tatan yang menerima uang dari Sutikno. Sekretaris panitia pengadaan, Usman Ali, pun mengaku menerimanya. Ia mengatakan, jumlahnya sekitar Rp 17 juta.Usman menjelaskan, uang itu ada yang digunakan sebagai biaya fotokopi.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Sutikno memberikan uang, padahal PT Rajawali yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan. "Kami terima sebagai ucapan terima kasih," kata dia.Sama seperti Tatan, Usman pun sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya kepada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement