REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan mengeluarkan izin pendirian hotel berbintang lagi di Kota Yogyakarta. Banyaknya hotel berbintang di Kota Gudeg menjadi alasan mengapa Pemda melakukan moratorium izin.
Saat ini ada kurang lebih 30 hotel berbintang di DIY. "Saat ini ada tujuh hotel berbintang yang tidak diberi izin," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Tavip Agus Rayanto pada bedah buku "Mudah memahami dan menganalisis economic, sectoral, dan regional indicators" di Yogyakarta, Senin (3/6).
Dijelaskan Tavip, izin tujuh hotel berbintang sengaja tidak dikeluarkan karena dikuatirkan akan menggilas hotel-hotel melati di Yogyakarta.
"Hotel berbintang itu sudah banyak, nanti kalau tingkat huniannya rendah cari untung sulit. Kemudian mereka banting harga dan persaingan jadi tidak sehat. Hotel melati tergilas," tandas Tavip.
Para pemilik modal, lanjut Tavip, berani mendirikan hotel berbintang karena mempunyai perhitungan bahwa hotel berbintang lebih menguntungkan. Namun dari sisi tata kota tidak menguntungkan.
Misalnya, tamu-tamunya akan menimbulkan kemacetan, mengancam eksistensi hotel-hotel kecil yang sebagian besar dimiliki orang Yogyakarta. "Kalau nanti banyak hotel bintang yang notabene bukan milik orang Yogya, maka dikuatirkan uang kita akan dibawa keluar Yogya," kata Tavip.
Pemda DIY, lanjut Tavip, sudah mengarahkan para investor untuk mendirikan hotel berbintang di luar Kota Yogyakarta, misalnya di Bantul, Kulonprogo atau Gunungkidul.
Namun mereka menolak karena mereka memilih lokasi sudah diperhitungkan rencana bisnisnya. "Artinya, kalau kita sudah mengarahkan, tetapi kalau bisnis plan-nya enggak masuk, mereka tidak mau," tandasnya.