REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian melakukan pengawasan akan beredarnya senjata api (senpi) ilegal. Namun, keberadaan senpi ilegal itu nyatanya masih terus ada dalam masyarakat.
"Apa yang disampaikan aparat berwenang itu dengan kenyataannya tidak sejalan," kata Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon, saat dihubungi Republika, Ahad (2/6). Ia mengatakan, pihak kepolisian, sudah mengungkapkan adanya pengawasan terhadap senpi ilegal itu. Akan tetapi, ia melihat penggunaan senjata api bukannya berkurang, tetapi meningkat, terutama dari sisi kualitas.
Salah satunya Arthur mengambil contoh pembuatan senjata api di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Sudah berulang kali, pihak kepolisian mengatakan melakukan pengintaian atau monitoring. Namun, Arthur berpendapat, pembuatan dan peredaran senpi ilegal masih terus terjadi. Padahal, ia katakan, sudah ada undang-undang yang melarangnya. "Apakah peraturan atau penegakan hukumnya di lapangan yang tidak jalan," kata dia.
Karena itu, menurut Arthur, harus ada dorongan bagi pihak kepolisian untuk terus waspada terhadap peredaran senpi ilegal. Namun, ia mengatakan, harus ada juga peran dari institusi lain dalam melakukan pengawasan. Peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran senpi ilegal juga sangat penting. "Masyarakat menjadi korban potensial dengan adanya penggunaan senjata api ilegal," ujar dia.
Arthur mengatakan, pengawasan perlu terus dilakukan terhadap senpi legal. Dalam hal ini, ia katakan, bukan hanya pihak kepolisian yang berperan. Akan tetapi juga, pihak militer dan pihak yang menggunakan senjata untuk sarana olahraga. Menurut Arthur, harus ada kesadaran untuk bersama mengawasi penggunaan senjata api. Sehingga, senpi tidak digunakan secara liar dan pengawasannya bisa dilakukan secara komprehensif.