REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10.600 pekerja informal yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Indonesia menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) dari Kemenakertrans untuk masa iuran tujuh bulan, Juni--Desember 2013.
"Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (2/6).
Para pekerja informal yang menerima subsidi iuran Jamsostek itu terdiri atas berbagai jenis profesi/pekerjaan, seperti tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh, dan buruh bongkar muat.
Menakertrans mengatakan dengan adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) itu berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja. "Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," papar Muhaimin.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengamanatkan pada Pasal 3 Ayat (2) bahwa Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Tenaga kerja dimaksud adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal," ungkap Muhaimin.
Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT Jamsostek, data sementara kepesertaan Jamsostek TKLHK pada PT Jamsostek (Persero) hingga Maret 2013 secara umum baru sebesar 1.171.687 orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31,7 juta orang.