REPUBLIKA.CO.ID, Nasib pilu kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kali ini, penderitaan itu dialami seorang TKI asal Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Tati binti Durakman (25 tahun).
Sejak setahun terakhir, Tati terbaring di rumah sakit Alqobar Talimi di Kota Dammam, Arab Saudi. Dia menjalani perawatan untuk mengobati berbagai luka yang dialaminya akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya, sepasang suami istri bernama Ali Ibrohim Al-Amir dan Aminah.
Tak hanya itu, kedua kaki Tati juga mengalami kelumpuhan. Hal itu terjadi setelah pundaknya dipukul menggunakan benda keras oleh majikannya hingga terjatuh dari lantai dua rumah sang majikan.
Nahasnya, selama perawatan, Tati dibiarkan begitu saja tanpa perhatian dari majikannya. Hanya perawat di rumah sakit saja yang selalu mengurusnya setiap hari.
Melalui sambungan telepon kepada pihak keluarga dan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Tati mengabarkan penyiksaan yang dialaminya itu disebabkan karena dia selalu menuntut gaji kepada majikannya.
Pasalnya, dari total waktu bekerja selama 2,5 tahun, dia tidak digaji selama 1,5 tahun. Oleh sebabnya, wajar jika dia menuntut haknya tersebut. Namun, setiap kali Tati menagih gaji, sang majikan justru marah dan menyiksanya.
Selain itu, siksaan juga dialaminya karena dia menolak ajakan majikan lelakinya untuk berbuat mesum ketika majikan perempuan tidak berada di rumah.
Tati mengungkapkan, selama setahun terbaring di rumah sakit, pengacara dari KBRI baru mengunjunginya sebanyak dua kali. Hingga kini, dia tak mengetahui kelanjutan proses hukum terhadap majikannya.
Tati pun meminta tolong kepada pemerintah Indonesia dan instansi terkait lainnya untuk dapat memulangkannya ke tanah air.
Sementara itu, suami Tati, Carla (26), menjelaskan, Tati pergi menjadi TKI melalui perantara PT Rizka Berkah Guna. Tati tiba di Arab Saudi pada tanggal 16 November 2010. "Saat ini saya bingung bagaimana caranya bisa memulangkan Tati," tutur Carla.
Carla mengaku sudah berulangkali mengadu ke pihak sponsor maupun ke PT Rizka Berkah Guna. Namun, jawaban yang didapatnya hanya nasihat untuk bersabar. "Iya, nanti sabar ya masih diproses," kata Carla menirukan ucapan staf PT Rizka Berkah Guna.
Merasa tak mendapat harapan, Carla akhirnya melaporkan kasus itu ke DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu. Dia berharap, bisa memperoleh bantuan advokadi atas kasus yang melanda istrinya tersebut.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih, menyatakan, akan berkoordinasi dengan Pihak DPN SBMI Jakarta untuk segera mengadvokasi tuntutan dan hak-hak dari Tati binti Durakman.
"Kami juga akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN)," tegas Juwarih.