REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyebutkan calon hakim agung (cahakimn) terkaya berasal hakim karir dengan harta mencapai Rp 4,922 miliar.
"Harta kekayaan, jumlah terbanyak dimiliki salah seorang peserta dari karir sebesar 4.921.624.074," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Ahad (2/6). Sedangkan jumlah harta terkecil dimiliki oleh salah satu peserta dari nonkarir sebesar Rp 316,760 juta.
Meski demikian, Asep tidak menyebut peserta seleksi cahakim yang terkaya dan calon termiskin tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa pada awal pekan ini hingga akhir pekan depan pihaknya akan melakukan verifikasi rekam jejak dan harta kekayaan para peserta.
"Verifikasi dilakukan oleh Komisoner KY ke tempat tinggal dan tempat aktifitas para peserta," kata Asep.
Verikasi ini dilakukan terhadap 35 peserta yang lolos tahap kualitas ini.
Ke-35 CHA yang lolos ini terdiri dari 25 peserta diantaranya dari hakim karir dan sisanya 10 peserta dari nonkarir. Jika berdasarkan kamar, yakni 13 calon untuk kamar pidana, 16 calon untuk kamar perdata dan enam peserta untuk TUN (Tata Usaha Negara).
Mereka akan mengikuti wawancara terbuka untuk mencari 21 peserta untuk diserahkan ke DPR untuk dilakukan tes uji kelayakan dan kepatutan guna mengisi tujuh lowongan hakim agung. Mereka menggantikan Djoko Sarwoko (pensiun), H Abdul Kadir Mappong (pensiun), Paulus Efendi Lotulung (pensiun), Nyak Pha (pensiun), Muhammad Taufik (meninggal dunia), Achmad Yamani (diberhentikan), dan satu kekurangan periode sebelumnya.