Jumat 31 May 2013 16:01 WIB

BNPT: Teroris Juga Manfaatkan YouTube

Youtube
Foto: AP
Youtube

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Petrus Golose mengindikasikan, saat ini jaringan teroris gencar menggunakan dunia maya sebagai pendukung kegiatannya. Salah satu yang cukup sering dimanfaatkan untuk menyebar teror, kata dia, media sosial berbasis video YouTube.

"Ini ada di Youtube, namanya Mustakim. Dulu pernah ketangkap, tapi muncul lagi di Aceh. Jadi kelompok mereka melakukan propaganda di Youtube," ujar Petrus di Jakarta, Jumat (31/5).

Dalam seminar hasil penelitian STIK-PTIK bertajuk "Penggunaan Internet Untuk Kegiatan Terorisme di Indonesia" (studi kasus pendanaan terorisme) di STIK-PTIK itu, dia menjelaskan bahwa kini jaring teroris terus gencar menggunakan dunia maya untuk menyebarkan informasi. Informasi tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok sendiri atau pun bagi kelompok teroris lain.

Biasanya, kata Petrus, internet digunakan mereka untuk merekrut anggota baru, membeli senjata api maupun teransaksi lainnya dalam kegiatan terorisme. "Aksi teror via internet, mereka dengan sengaja membeli senjata bahkan menggunakan video call," katanya.

Kelompok terorisme di Indonesia juga menggunakan internet guna mengumpulkan dana untuk aksi teror atau fa'i. Kegiatan itu dilakukan dengan cara membobol rekening nasabah bank, atau meretas (hacking) situs tertentu untuk diambil informasi kemudian dijual.

"'Hacking' digunakan untuk pendanaan terorisme, internet juga digunakan untuk belajar membuat bom melalui internet. Ada juga pelatihan teror secara online. Kemudian ada yang pakai video call, seperti yang di JW Marriot. Ini (bom Marriot) dikontrol takutnya pas eksekusi si pelaku berubah mindset. Nah ini bisa juga lewat Facebook," ujar Petrus.

Meski terus marak, pemerintah terus berupaya mengusut penggunaan situs di internet sebagai media untuk melakukan aksi teror.

Pemerintah juga telah membuat sejumlah perundang-undangan guna menjerat pelaku kejahatan terorisme tersebut. Di antaranya adalah UU Nomor 15

Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement