REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Polsek Cengkareng kembali membekuk dua pengedar narkoba berinisial MW dan FA di Kampung Ambon atau Kompleks Permata, Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat, Kamis (30/5) menjelang tengah malam.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Safir Nomor 129," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Khoiri di Jakarta, Jumat.
Khoiri mengatakan aparat kepolisian secara kontinyu meningkatkan pengawasan terhadap potensi transaksi narkoba di kawasan Kampung Ambon. Pihak kepolisian mengharapkan peran masyarakat dalam menyampaikan informasi adanya transaksi peredaran narkoba.
Khoiri menyatakan polisi menangkap MW dan FA saat akan membuka lapak penjualan narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 150,248 gram sabu-sabu, 5,54 gram ganja, uang Rp1.050,000, timbangan elektrik, alat hisap dan cangklong.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.