Kamis 30 May 2013 22:37 WIB

KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kemendikbud

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang dugaan korupsi di instansi tersebut.

"Kalau ada laporan korupsi harus di-'follow up', terutama dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN), terlepas nanti dalam penyelidikan itu ada korupsi atau tidak," kata Darmaningtyas yang juga sebagai Dewan Penasihat Center for The Betterment of Education (CBE), di Jakarta, Kamis (30/5).

Ia pun mendorong peran Itjen Kemendikbud untuk mengusut kasus korupsi di dunia pendidikan, salah satunya seperti yang diungkap adalah dugaan korupsi dana ujian nasional (UN) 2013. Pasalnya, Itjen merupakan garda depan pemberantasan korupsi di instansi pemerintah yang berfungsi menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja.

Ia menambahkan, laporan hasil investigasi Itjen Kemendikbud tak boleh didiamkan, namun harus diusut hingga tuntas. "Kalau didiamkan akan merusak dunia pendidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meminta KPK segera melakukan analisis dan klarifikasi hasil laporan Itjen Kemendikbud. "KPK diminta untuk segera melakukan analisis dan klarifikasi terhadap kasus itu, karena sudah ramai muncul di pemberitaan," kata Johan.

Laporan Itjen itu berisi dugaan penyimpangan di lingkungan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. "Atas laporan tersebut, pihak KPK akan melakukan telaah seperti juga kasus-kasus yang lain, dan kami analisa dan telaah tentang apa yang dilaporkan oleh pak menteri," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement