Kamis 30 May 2013 21:26 WIB

Korupsi Alquran, Ayah-Anak Divonis Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Logo Kemenag
Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Zulkarnaen dipidana 15 tahun penjara, sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara.

"Terdakwa satu (Zulkarnaen) dan terdakwa dua (Dendy) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/5).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan primair.

Selain hukuman penjara, Zulkarnaen dan Dendy juga harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta dengan subsidair satu bulan penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan.

Ayah dan anak ini harus membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 5,745 miliar. Apabila keduanya tidak bisa membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana masing-masing 2 tahun.

Hukuman Zulkarnaen lebih tinggi dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Sementara Dendy berkurang satu tahun dari tuntutan pidana jaksa 9 tahun.

Hakim menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak memberikan teladan bagi masyarakat. Sementara Dendy sudah memanfaatkan kekuasaan ayahnya untuk mencari keuntungan. Mereka juga tidak mendukung program memberantas korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement