Rabu 29 May 2013 16:19 WIB

Pertambangan Ancam Gunung Masigit

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Gunung Masigit
Foto: blogspot.com
Gunung Masigit

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pertambangan batu kapur mengancam kelestarian kawasan karst Gunung Masigit Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Setidaknya sekitar 3 ribu sampai 4 ribu jiwa mengandalkan sektor pertambangan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdhan mengatakan Gunung Masigit merupakan kerucut karst yang penting dari sudut geologi. "Pertambangan merusak mata air di sekitar juga," ujarnya, Rabu (29/5).

Pihaknya mencatat pertambangan semakin eksploitatif sejak 10 tahun terakhir. Awalnya pertambangan dilakukan rakyat namun secara turun temurun menjadi kapital dan semakin massif.

Oleh sebab itu, Gunung Masigit yang merupakan taman batu dengan tonjolan batu yang unik dan situs purbakala harus diselamatkan. Keanekaragaman tersebut di antaranya Goa Pawon, sungai bawah tanah maupun tebing-tebing. 

 

Menurut dia, pernah terdapat moratorium tetapi tidak efektif sebab eksploitasi terus berlangsung. Dia menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus mengeluarkan kebijakan untuk menzonasi kawasan.

Sehingga bisa dijadikan dasar bagi pemkab untuk memberikan izin. Namun, kebijakan menzonasi tersebut masih dalam perdebatan karena ada yang menganggap daerah kapur belum tentu kawasan karst.

Selain itu, pemkab harus menindak tegas bagi pertambangan yang tidak berizin. Sebab, Dadan menilai kemungkinan di lapangan bisa jadi terdapat perusahaan atau kelompok baru yang mengeksploitasi.

Pengeluaran izin baru di kawasan karst Gunung Masigit dan Citatah juga harus diperketat. Sebab, kawasan karst harus dilindungi dan penambangan kapur dilarang di Citatah, Padalarang.

Sebelumnya, Kepala Badan Geologi Kementrian Energi Sumberdaya Mineral Sukhyar terkait eksploitasi di kawasan karst Citatah mengatakan dari tata kebijakan maupun tata ruang telah terdapat kawasan lindung baik dari aspek geologi dan arkeologi.

Menurut dia, berdasarkan permen ESDM telah terdapat peraturan yang membagi kawasan untuk dilindungi maupun budidaya. Sehingga, pertambangan yang dilakukan harus mengacu hal tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah wajib melakukan zonasi wilayah yang dilindungi. Sebab, tidak semua yang berbatu gamping bisa ditambang. Menurutnya, kewenangan pembuatan kebijakan ada di pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement