REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua kali mangkir, Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century berencana akan memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa. Karena menurut UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) kami bisa memanggil paksa," kata anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supraktikno, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Hendrawan menilai, KPK seperti melakukan disfestivalisasi kasus Century. Padahal Timwas Century memanggil KPK guna meminta perkembangan pemeriksaan dan penyidikan kasus Centruy yang dilakukan KPK. Apalagi KPK baru saja kembali dari Washington DC setelah memeriksa Sri Mulyani.
Timwas Century, menurut Hendrawan, ingin mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Apakah KPK menghimpun informasi baru dan apakah informasi itu terkait dengan raden Pardede. Lalu bagaimana posisi Sri Mulyani dalam kasus Century soal pertanggungjawaban pada dana senilai Rp 634 miliar.
"Kan kita ga tahu bagaimana hasilnya, bagaimana perkembangannya. Berarti KPK tidak mampu memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara mana yang menjadi progres report," ungkapnya.