Rabu 29 May 2013 06:54 WIB

Perusahaan di Pelabuhan Cirebon Ancam Mogok Beroperasi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seluruh perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Cirebon mengancam mogok beroperasi pada Senin (3/6) mendatang. Aksi itu dilatarbelakangi kekecewaan mereka terhadap Kementerian Perhubungan dan BUMN.

 

"Aksi ini adalah puncak kekecewaan kami terhadap Kementerian Perhubungan dan BUMN," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar.

 

Suhaili menjelaskan, kekecewaan dipicu terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 6/2013 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Aturan itu, akan memberikan legitimasi kepada PT Pelindo untuk melakukan monopoli usaha di seluruh sektor usaha kepelabuhanan. "Dampaknya, perusahaan yang berusaha di pelabuhan seluruh Indonesia akan gulung tikar," kata Suhaili.

 

Karena itu, kata Suhaili, pihaknya menuntut pencabutan dan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 6/2013 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Pihaknya memberi waktu sampai lima hari kedepan kepada Kementrian Perhubungan untuk merevisi aturan tersebut.

Aksi mogok akan diikuti seluruh perusahaan yang tergabung dalam lima asosiasi. Yakni DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), DPU Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel), DPC Persatuan Pelayanan Nasional/Indonesia National Shipowners Association (INSA), DPC Pelabuhan Rakyat (Pelra) dan DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).

Ketua DPU Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Cirebon, Erizal Zen, mengakui, aksi mogok sebenarnya akan merugikan para pengusaha kepelabuhan. Namun, hal itu terpaksa dilakukan sebagai usaha untuk melawan hegemoni kekuasaan.

Salah seorang anggota APBMI, Yoppy, menyatakan, selama ini PT Pelindo telah melanggar banyak UU yang berlaku di Indonesia. Di antaranya UU No 5/1999 yang melarang monopoli dan oligopoli dalam bisnis, UU 19/2003 tentang BUMN, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan beberapa UU lainnya.

 

"Walau banyak aturan yang dilanggar PT Pelindo, tapi pemerintah sepertinya membiarkan saja," keluh Yoppy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement