Selasa 28 May 2013 22:29 WIB

Polisi Sita 594 Dos Jamu Ilegal di Surabaya

Jamu palsu diamankan (ilustrasi)
Foto: Antara
Jamu palsu diamankan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyita 594 dos jamu tradisional berbagai merek dan jenis beserta obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

"Jamu-jamu ini sudah beredar, namun tidak dilengkapi izin edar. Semua barang sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKP Leonard Sinambela kepada wartawan, Selasa (28/5).

Pihaknya juga menangkap seorang tersangka berinisial WHY, warga Jagir Sidosermo Surabaya. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menjual jamu untuk kebutuhan sehari-hari.

Di samping menyita obat-obatan dan jamu tradisional, polisi juga menemukan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.

"Obat-obatan ini terdiri atas berbagai jenis, bahkan tidak sedikit jenis obat kuat. Kami juga masih mendalami dan mencari jaringan tersangka," kata Leonard.

Selain itu, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain, yakni berinisial TFK dan FER. Keduanya dibekuk beserta barang bukti berupa 2.647 butir pil Hexymer dan 190 butir pil putih logo LL.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, tersangka TFK kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,86 gram lengkap dengan alat perangkatnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement