Selasa 28 May 2013 18:58 WIB

Indikator Syariat Islam Bukan Hukum Cambuk

Aceh
Foto: Alif TV
Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrizal Abbas menyatakan indikator keberhasilan pelaksanaan syariat Islam di provinsi itu bukan hanya pada pelaksanaan hukum cambuk dan penggunaan jilbab.

"Sangat keliru jika ada pihak yang menilai pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak berhasil karena kurangnya hukum cambuk dan minimnya kaum perempuan memakai jilbab," katanya dalam seminar tentang budaya damai Aceh dalam perspektif sosiologis, di Banda Aceh, Selasa.

Syarizal mengatakan ada juga anggota dewan berpendapat agar syariat Islam yang sedang diterapkan di Aceh itu dikembalikan lagi ke pusat karena penerapannya dinilai tidak berhasil.

"Padahal perlu dipahami bahwa tanpa adanya undang-undang tersebut, orang Aceh akan tetap melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Al Quran dan Hadis," katanya.

Dijelaskannya, perlu pemahaman secara menyeluruh bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di provinsi itu dalam memahami arti pelaksanaan syariat Islam di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa tersebut.

"Artinya pemahaman masyarakat terhadap syariat Islam sangat sempit, padahal formalisasi syariat Islam di Aceh harus dipahami dalam dua dimensi yakni undang-undang dan non-undang undang," katanya.

Menurut dia, dalam penerapan syariat Islam secara kaffah bukan hanya ditinjau dari aspek hukum tetapi juga dari berbagai sisi lainnya seperti aqidah, ibadah, muamalah dan tata kelola pemerintahan sesuai dengan Al Quran dan Hadis.

Ia juga menambahkan penerapan syariat Islam tersebut ada yang diformalkan oleh negara dan ada juga yang tidak diformalkan tetapi dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement