REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap dua orang tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba. Satu di antaranya adalah pejabat BUMD di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Kemarin sore sekitar 18.30 WIB kami menangkap Mardi (39) dan Aryandovi (45), yang mana Aryandovi menurut informasi yang kami dengar dia adalah direktur salah satu BUMD di Tulangbawang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Lampung, Kompol Abdul Haris di Bandarlampung, Selasa (28/5).
Menurutnya, informasi tentang Aryandovi sebagai seorang pejabat BUMD tersebut, belum mendapat kepastian kebenarannya. "Namun yang pasti pada sore Senin kemarin saat kami hendak melakukan penangkapan, Aryandovi yang baru saja keluar dari rumah Mardi berusaha menghindar dari pengejaran," ujarnya.
Ternyata, setelah BNN masuk paviliun yang dijadikan kantor itu, di sana ditemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga adalah sabu kristal seberat 30 gram, kemudian paket ganja kering dan bong (alat hisap). "Memang saat penangkapan mereka sedang tidak memakai narkotika, tetapi kami duga kuat mereka baru saja selesai menggunakan barang tersebut, terbukti di sana juga ditemukan korek api," imbuh Abdul.
Berdasarkan keterangan Aryandovi, ia baru menggunakan barang haram tersebut. Namun, kepastiannya masih melakukan uji laboratorium sejauh mana kepekatan urinnya.
Sementara itu Mardi, sudah terendus sejak lama jika dia adalah pemakai dan juga pengedar di Tulang Bawang.
Lebih lanjut Abdul Haris mengatakan, BNN juga sedang melakukan pengejaran terhadap bandar besar pengedar narkoba di Tulang Bawang. "Doakan saja semoga dari keterangan dua tersangka ini, berhasil kita temui bandar tersebut," ucapnya.
Kedua tersangka tersebut, menurutnya tidak dikenakan pasal rehabilitasi tetapi segera dilimpahkan ke pengadilan karena alat bukti cukup membuktikan bahwa keduanya pengedar dan juga pemakai.