Selasa 28 May 2013 13:02 WIB

KPK Periksa Habib Abdurrahman Assegaf

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Habib Abdurrahman Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait tindak pidana perpajakan PT The Master Steel.

"Diperiksa untuk kasus pajak, sebagai saksi," kata Abdurrahman saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Abdurrahman diperiksa untuk tersangka penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Mohammad Dian Irwan.

Belum diketahui kaitan antara Abdurrahman dengan Dian.

KPK juga menetapkan direktur PT The Master Steel Diah Soembedi dan dua manajer perusahaan tersebut Teddy Mulyawan dan Effendy Komala sebagai tersangka berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/5) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5) saat Diah datang ke gedung KPK untuk melapor ke divisi pengaduan KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Eko yaitu sebesar 123 ribu dolar Singapura dan rekan Eko yang juga ditangkap KPK Mohammad Dian Irwan sebesar 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS dan Rp700 juta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement