Senin 27 May 2013 23:43 WIB

KPK Belum Tentukan Posisi Hilmi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin (tengah) usai memenuhi panggilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin (tengah) usai memenuhi panggilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, sudah tiga kali diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lembaga anti-korupsi itu belum menentukan posisi Hilmi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.

Hilmi diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Ia terakhir diperiksa pada Senin (27/5). 

Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, masih mendalami keterlibatan Hilmi dalam kasus ini. "Semua ditelusuri dan pada akhirnya kita akan mengambil kesimpulan tentang posisi ustaz Hilmi," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Hingga saat ini, Samad mengatakan, belum ada keputusan dari pimpinan dan satgas mengenai keterlibatan Hilmi. Menurutnya, KPK saat ini tengah fokus pada tersangka Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Samad mengatakan, KPK akan terlebih dulu merampungkan berkas pemeriksaan keduanya. "Setelah itu selesai, kita akan bisa melakukan ekspos untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia

Untuk saat ini, lanjutnya, KPK terus mendalami keterkaitan Hilmi dengan kasus yang menyeret Luthfi dan Fathanah. Ia mengatakan, penyidik beberapa kali memanggil Hilmi karena membutuhkan banyak keterangan. 

Hilmi juga nanti bisa jadi akan menjadi saksi dalam persidangan. "Kalau berkas perkara LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Fathanah sudah selesai, kemudian yang bersangkutan (Hilmi) akan dipanggil dalam persidangan," ujarnya.

Samad juga enggan berkomentar terkait sadapan rekaman terkait aliran dana dari Fathanah kepada Hilmi. Menurutnya, hasil penyadapan bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan sembarangan. Rekaman sadapan bisa diperdengarkan di persidangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement