REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mempertanyakan sikap pemerintah yang enggan mengambil keputusan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Padahal, domain itu tertuang dalam UU Nomor 19/2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pasal 8 ayat 10.
"Kenapa pemerintah tak mau ambil domain itu?," tanya Ecky dalam rapat kerja antara pemerintah serta Bank Indonesia dengan Komisi XI DPR di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/5).
Pasal 8 Ayat 10 UU 19/2012 berbunyi, "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara".
Ecky menilai, pemerintah gamang untuk melakukan kebijakan terkait subsidi BBM. Malahan, pemerintah justru mengajukan syarat utama yaitu kenaikan harga BBM baru akan diberlakukan setelah program kompensasi dalam RAPBNP 2013 disetujui DPR.
Ecky mengatakan wacana kenaikan harga BBM beserta kompensasinya telah dilempar ke publik. Prokontra akan timbul tidak hanya di tataran publik, melainkan juga di tataran politik.
Ini tak lepas dari keberadaan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai bagian dari kompensasi bagi masyarakat miskin. "Pada APBNP 2012, terjadi perdebatan publik yang lama dan panjang. Eskalasi demonstrasi pun masif walau pada akhirnya kenaikan harga tidak terjadi," kata Ecky.
Menurut Ecky, perdebatan menjadi tidak baik di dalam konteks perekonomian saat ini. "Intinya pemerintah harus jujur kepada masyarakat. Mengapa domain itu tidak diambil," ujar Ecky.