Senin 27 May 2013 21:19 WIB

Tanpa Paspor, 6 WN Myanmar Ditahan di Sumut

Imigran ilegal (ilustrasi)
Foto: Corbis
Imigran ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan paspor, Enam warga Myanmar dan seorang dari Pakistan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Hasran Safawi di Medan, Senin (27/5), mengatakan imigran tersebut ditangkap oleh petugas Koramil di Kabupaten Asahan, kemudian diserahkan ke kantor Rudenim Tanjung Balai.

Keenam warga Myanmar tersebut, Abu Dasyad (23), Muhud (28), Syaiful Rahman (17), Salailah (15), Tito (20), M Jarohman (16) dan seorang asal Pakistan Rafiq (35).

"Ketujuh orang asing itu ditemukan, saat berada di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan," ujarnya.

Safawi mengatakan, saat ini warga asing tersebut masih terus diperiksa secara intensif oleh petugas Rudenim.

Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah yang selama ini sering dimasuki imigran gelap dari berbagai negara, karena posisi geografisnya mudah dijangkau berdekatan dengan Malaysia.

"Warga asing tersebut melarikan diri dari negara mereka yang sedang mengalami konflik," ucap Safawi.

Data diperoleh di kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, hingga 15 Juni 2012 tercatat 131 warga asing di Rudenim Belawan, dari Afghanistan 48 orang, Bangladesh (4), Sri Lanka (7), Pakistan (3), Myanmar (54) Afrika seorang, Somalia (4) dan Thailand dua orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement