Senin 27 May 2013 06:50 WIB

Area Operasional Taksi di Bandung akan Diperluas

Rep: Arie Lukihardianti / Red: M Irwan Ariefyanto
taksi
Foto: musiron
taksi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Taksi, menjadi salah satu alternatif moda transportasi yang cukup efektif untuk masyarakat perkotaan. Namun, jangkauan taksi tersebut area operasionalnya terbatas tidak bisa melewati batas kota. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedy Taufik mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saat ini sedang berupaya memperluas area operasional taksi. Khususnya taksi yang berada di kota Bandung

‘’Batas area operasional taksi tersebut, telah menghambat aktifitas warga. Karena, warga pengguna taksi tak bisa bebas menentukan tujuannya,’’ ujar Dedy akhir pekan lalu.

Dedy mengatakan, hingga saat ini, ribuan taksi di Kota Bandung tak bisa bebas hilir mudik melewati batas kota.  Taksi tersebut, hanya bisa beroperasi di wilayah Kota Bandung. Kalaupun nekat melanggar batas wilayah, pengemudi taksi harus mau menanggung resiko tindak pelanggaran (tilang) dari petugas kepolisian.

Padahal, kata dia, taksi merupakan moda transportasi regional yang bisa bergerak bebas di dalam wilayah regional seperti  Bandung Raya. Yakni, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Menurut Dedy, dominasi Pemerintah Kota Bandung dalam penerbitan izin operasional taksi membuat taksi-taksi di Kota Bandung hanya bisa beroperasi sebatas di wilayah Kota Bandung saja. Bayangkan, kata dia, kalau ada warga Kota Bandung yang hendak ke daerah Kopo (wilayah perbatasan Kota Bandung-Kabupaten Bandung) menggunakan taksi.  ‘’Masa mereka harus diturunkan di perbatasan atau si pengemudi taksi mengganti dulu pelat nomornya, nggak lucu kan?," katanya.

Menurut General Manager Taksi Blue Bird Group Pool Bandung, Sudaryono, kebijakan batas operasional taksi di Kota Bandung menjadi hambatan dalam pelayanan terhadap masyarakat yang jadi konsumennya. Hingga saat ini, terdapat 8 operator taksi di Kota Bandung. Seluruh izin operasional kedelapan operator taksi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Perizinan yang masih terkotak-kotak, kata dia,  menjadi hambatan dalam pengembangan usahanya. "Terlebih, di lapangan, banyak pengemudi taksi yang harus kena tilang karena membawa penumpang melewati batas Kota Bandung," keluhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement