REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Balikpapan kembali menegaskan adanya Perda Nomor 31 Tahun 2010 tentang Larangan Menebang Pohon Tanpa izin (LMPTI) terutama pohon yang ada di jalan protokol, kata Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Ahad (26/5).
Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin ini adalah 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.
Menurut Kabag Humas, selama ini sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.
"Memang tidak sampai dihukum penjara. Ia membayar ganti rugi Rp 5 juta dan menanam pohon baru. Namun kami harap cukup memberi efek jera," jelas Kabag Humas Sudirman.
Menurut Sudirman, kasus itu cukup menarik perhatian masyarakat Kota Balikpapan ketika itu. Pelaku memang bukan menebang, tapi mematikan pohon tersebut.
Pelaku adalah pemilik usaha di Jalan Jenderal Sudirman, jalan protokol dan jalan utama di Balikpapan. Pelaku tersebut menganggap keberadaan pohon tersebut telah mengganggu usahanya.
"Jadi dia menyiram sesuatu kepada pohon, sehingga pohon itu kemudian mati. Kami di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) lalu menuntut yang bersangkutan. Dia dihukum harus membayar ganti rugi," cerita Kabag Humas Sudirman.
Pohon yang ditanam DKPP, seperti mobil dinas, adalah properti Pemkot, sehingga tidak bisa ditebang begitu saja. "Padahal sebenarnya pohon itu tumbuh cukup jauh dari usahanya. Kita DKPP memang sengaja menanam pohon di situ karena ada fungsinya," tambah Kabag Humas yang pernah menjadi Kepala DKPP itu.