REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan kepada penyelenggara perbaikan dan pembangunan jalan (kontraktor) agar lebih disiplin menjaga keamanan jalan.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, akan memidanakan para kontraktor pembangunan jalan yang ceroboh menangani keamanan lalu lintas.
Tidak hanya pekerjanya tapi juga kantornya harus bertanggung jawab atas keamanan jalan yang akan dilewati pengendara. ''Kantornya atau penanggung jawab galian itu harus bertanggungjawab. Ada UU-nya,'' katanya, Ahad (26/5)
Sambodo memberi contoh, banyaknya penanggung jawab pembangunan jalan yang tidak membersihkan kembali sisa-sisa bahan bangunan. Menurut dia, itu membahayakan pengguna jalan, seperti menyebabkan jalan menjadi licin.
Sambodo memeringatkan kepada seluruh kontraktor pembangunan jalan, jika ada korban jiwa karena sisa pembangunan, maka penanggung jawabnya akan terkena sanksi pelanggaran hukum.
''Melanggar hukum jika ada yang sampai meninggal karena kecerobohan mereka,'' katanya.