Ahad 26 May 2013 19:23 WIB

KPK: Kami Tidak Sembarangan Terapkan Pasal TPPU ke LHI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kukuh dengan sikapnya dalam penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus suap impor sapi. Pasal TPPU yang dikenakan kepada terdakwa Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) dianggap tepat sasaran.

KPK justru mempertanyakan sikap pihak lain yang mencibir penerapan pasal yang dapat memiskinkan koruptor ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berpendapat pihak yang terus berkomentar miring soal langkah penerapan pasal ini tak paham tentang aturan perundang-undangan.

"Tentu tidak sembarangan KPK menerapkan pasal TPPU. Yang paham hukum tentu mengerti, pasal ini diterapkan setelah ada bukti (LHI) melakukan korupsi," kata Busyro dalam acara temu media di Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.

Dia mengaku ingin menyampaikan pelurusan terkait penerapan TPPU pada LHI ini. Busyro berkata para komentator yang menanggapi miring soal penerapan TPPU harapnya bisa tenang.

 

Menurutnya, jika ternyata penerapan pasal tersebut dianggap lemah maka biar persidangan yang membuktikannya. Busyro mengatakan KPK sekadar menjalankan tugas.

"Ya kalau ternyata tidak terbukti, nanti juga harta yang disita dikembalikan kepada pemiliknya (LHI)," ucjar Busyro.

Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pihak paling lantang menyoroti penerapan pasal TPPU kepada eks presiden partainya, LHI. Partai yang mencitrakan diri sebagai mesin politik berideologi islam ini bahkan menuding, KPK tak cermat dalam penerapan pasal TPPU.

Entah kebetulan atau tidak, semenjak sikap PKS ini kian runcing mereka tunjukan, KPK justru semakin giat menangani kasus LHI. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan masih banyak hal yang belum diungkapkan guna memberi pembuktian bahwa LHI bersalah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement