Sabtu 25 May 2013 19:07 WIB

Pindah ke Ibu Kota, Jokowi Terdaftar Nyoblos di Jateng

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Dewi Mardiani
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo alias Jokowi, dipastikan masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Meski masih masuk dalam DPT Pilgub Jateng, belum diperoleh kabar apakah Jokowi bakal menggunakan hak pilihnya atau tidak. Yang jelas, selama masa kampanye kemarin, Jokowi pernah hadir di sejumlah kota yang dikunjungi.

Berdasar informasi yang diperoleh dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jokowi terdaftar sebagai pemilih di TPS 22, RT 04, RW XII, Tirtoyoso, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo. ''Pak Jokowi masih tercantum di DPT di TPS 22,'' kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Manahan, Suyatno, Sabtu (25/5).

Menurut Suyatno, meski tercantum dalam DPT, Jokowi sudah mengurus surat kepindahan domisili ke Ibukota, Jakarta. Ini dilakukan setelah Jokowi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Kota Solo, Didik Wahyudiono, mengatakan, asalkan tercantum dalam DPT dan mengantongi C6 atau undangan memilih, Jokowi dipastikan bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun telah mengurus surat pindah. ''Terdaftar atau tidak terdaftar, asal KTP dan KK-nya bisa ditunjukkan, maka yang bersangkutan bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP tersebut,'' tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement