Sabtu 25 May 2013 18:01 WIB

PKB: BLSM Tak Boleh Diklaim Pemberian Partai Tertentu

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Karta Raharja Ucu
Marwan Jafar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan, kenaikan harga BBM yang rencananya dilakukan pada Juni  mendatang, sudah menjadi keputusan Setgab bersama. Sehingga Fraksi PKB turut menyetujuinya.

“Namun pemberian BLSM tidak boleh diklaim oleh partai tertentu sebab pemberian BLSM itu merupakan pemberian negara kepada rakyat yang kurang mampu. Jangan sampai BLSM ini menjadi alat politik partai tertentu untuk meraih suara,” kata Marwan, Sabtu, (25/5).

Marwan berpendapat, dibutuhkan pengawasan agar BLSM tidak diklaim pemberian partai atau individu tertentu. Pengawasan ini harus dilakukan anggota DPR maupun media-media melalui berbagai pemberitaannya.

Caleg-caleg yang berkampanye menjelang pemilu, kata Marwan, juga harus menunjukkan kontribusinya. Salah satunya memberitahukan kepada rakyat bahwa BLSM itu pemberian negara sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, bukan pemberian partai tertentu.

BLSM, terang Marwan, akan diberikan kurang lebih selama empat bulan. BLSM sebaiknya tidak diberikan hingga menjelang pemilu 2014.

Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Marwan, harus segera memperbaiki data penerima BLSM. Jangan sampai ada orang kaya yang bisa mendapat BLSM. “Nanti rencananya BLSM akan diberikan melalui pos,” katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement